TAMA Usulkan Penundaan PILKADA 2020 Ditunda

By Ahmad Rajendra


Nusakini.com--Makassar--Tahapan pilkada serentak tahun 2020 di 270 Kabupaten Kota se Indonesia telah mulai dihelat. Tak anyar, masing-masing pasangan calon pada saat proses pendaftaran melakukan pengerahan massa seperti arak-arakan dengan melibatkan ribuan bahkan puluhan ribu lebih massa pendukung dan simpatisannya untuk hanya sekedar menghantarkan pasangan calonnya mendaftarkan diri kepada KPU setempat.

Tim Advokat Medan atau disingkat TAMA angkat suara akan hal ini. Advokat Rondang Helena Sh menyebutkan : "tahap awal pilkada serentak tahun 2020 ini sangat berpotensi melahirkan klaster baru pasien poitif covid-19. Seperti di Kabupaten Samosir kita bisa liat bagaimana ribuan ato mungkin puluhan ribu orang pendukung salah satu paslon petahana melakukan arak-arakan dan tanpa memperhatikan protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan physical distancing. Kami berpandangan bahwa hal seperti akan rawan dengan penyebaran covid-19".

Lebih lanjut Advokat ini menjelaskan "bukan hanya pelanggaran protokol kesehatan, pelanggaran lalu lintas berupa penggunaan truk terbuka untuk mengangkut orang juga dilakukan massa pendukung. Sangat disayangkan jika paslon petahana ini tidak mengingatkan pendukung dan simpatisannya untuk tetap tertib berlalu lintas dan mematuhi protokol kesehatan".

Tidak hanya di Sumatera Utara, di daerah lain juga paslon mengarahkan massa pendukung dan simpatisannya untuk hanya sekedar pendaftaran bakal calon ke KPU setempat.

 Melihat situasi euphoria tahapan pilkada serentak tahun 2020 ini, Advokat lainnya dari TAMA Joice Novelin Hutagaol SH menyampaikan usulan kepada Presiden : "untuk mengeluarkan Perpu atau produk hukum lainnya dari Presiden untuk menunda pilkada serentak tahun 2020 sampai pandemik covid-19 bisa terkendali dan semua warga Indonesia divaksin anti covid-19. Lebih lanjut Advokat ini menjelaskan : "Jangan hanya demi menegakkan Demokrasi nantinya ribuan nyawa rakyat menjadi korban bergelimpangan, terlebih pesta demokrasi ini kan masih bisa ditunda" terang Advokat ini.

Advokat ini juga berargumentasi bahwa : "UU Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan Bab X Pasal 152 yang menegaskan tentang tanggung Jawab Pemerintah atas resiko kesehatan saat Pandemi atau penyakit menular" 

" Sudah sewajarnya Pak Presiden belajar dari Pileg/Pilpres 2019 yang lalu terdapat 894 orang petugas Pemilu meninggal dunia, padahal saat itu itu belum ditemukan pasien Covid19.

Kami berharap tidak ada korban rakyat hanya demi demokrasi. Pilkada itu bisa diundur dan ditunda, karena dikhawatirkan jika dipaksakan Pilkada serentak nanti di 270 daerah akan bisa menjadi pemicu mewabahnya kembali Pandemi Covid19" ujar Advokat ini mengakhiri.

Sementara Koordinator Tim Advokat Medan Dermanto Turnip SH MH MM menyampaikan : "Meminjam istilah Cicero, filsuf berkebangsaan Italia, yang menyebutkan “Salus populi suprema lex esto”, artinya keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara, perlu diterapkan di situasi pandemi sekarang ini" ujar Advokat ini mengakhiri.(rilis)